Pemantau Pelaku Usaha Pendukung Kredit Macet Dan Pinjaman Akan Didaftarkan Dalam Sistem BI Checking

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan data tunggakan pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mendapat dukungan pengamat.

David Sumual, ekonom Bank Sentral Asia (BCA), mengatakan langkah tersebut perlu diterapkan.

Memang sejumlah pihak mempunyai utang (debitur) dengan peminjam yang enggan membayar.

“Untuk mendapatkan data credit rating yang terpercaya, menurut saya harus dicantumkan”, kata David kepada Tribunnews, Minggu (27/8/2023).

“Juga menghindari moral hazard. Banyak yang tidak membayar karena tidak masuk SLIK juga”, lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Joint Funding Indonesia atau AFPI juga mendukung penuh wacana tersebut.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, tujuannya adalah untuk mengintegrasikan dan memantau data atau riwayat tanggungan untuk membayar (utang).

Dengan demikian, jika ada seseorang yang masih memiliki utang dalam jumlah besar, maka tidak mendapat penilaian untuk menerbitkan fasilitas utang baru.

Hal ini demi kebaikan pengelolaan keuangan masyarakat atau nasabah, serta keberlangsungan pelaku sektor keuangan.

“AFPI sangat mendukung wacana pendaftaran pencatatan pinjaman online di SLIK. Hal ini agar data masyarakat terkait keuangan dapat terintegrasi”, kata Sunu

“Karena bagi masyarakat yang nantinya datanya akan masuk ke SLIKnya, berhati-hatilah”, lanjutnya.

Misalnya, jika seseorang ingin mengajukan pembelian rumah melalui program Kredit Pembeli Rumah (KPR), pihak bank dapat dengan mudah melacak data keuangan, khususnya kredit macet. .

Jika data keuangan ada di “buletin merah”, maka orang yang mengajukan KPR tidak bisa mendapatkan penilaian bank.

“Misalnya seseorang ingin mengajukan KPR, bank bisa melihat keuangannya (history). Misalnya ada backlog, itu bisa dilihat. Lebih aman bagi bank dan nasabahnya,” kata Sunu.

“Sama saja jika ingin mengajukan kredit mobil”, tutupnya.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Saat ini riwayat utang pinjaman masyarakat belum tercatat dalam SLIK.

“Kalau pinjamannya belum masuk (ke SLIK), nanti masuk juga. Sementara prosesnya sudah diajukan,” kata Ketua Eksekutif Pengawasan OJK itu. Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *