Johnny G Plate Sumbang Rp100 Juta Ke Atlet NTT Gunakan Uang Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dikabarkan berdonasi kepada kontingen atlet di kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berkat uang proyek BTS BAKTI Kominfo.

Nominal donasinya mencapai Rp 100 miliar.

“Di sini Saudara meminta agar dibuatkan plakat Johnny G untuk para atlet dan kontingen resmi NTT. Apakah sudah diserahkan? ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/8/2023).

“100 juta (rupiah),”, jawab Direktur Komersial PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman.

Menurut senior manager BAKTI, Rp100 juta berasal dari mitra proyek BTS 4G.

Uang tersebut dicairkan dari rekening operasional khusus BAKTI.

“Izin dari kejaksaan. Biaya-biaya tersebut akan berasal dari rekening kami yang khusus untuk operasional BAKTI, rekening perusahaan,”, kata Perry Rimanda, Direktur Senior dari BAKTI BTS. proyek, di Lintasarta.

Dalam perbincangan WhatsApp yang dibacakan jaksa di persidangan, terungkap mitra proyek yang dimaksud adalah konsorsium pemegang Paket 3, yakni PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Surya Energi Indotama (SEI).

Pejabat perusahaan yang melapor Rp 1.000.000,- 100 juta tersebut adalah Commercial Manager/Commercial Manager PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman dan Senior Manager SEI Bambang Iswanto.

Untuk menyembunyikan pemberian tersebut, mereka meminta Persatuan Pencak Silat NTT mengajukan permohonan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Pak Bambang jawab oke, tapi menurut saya wajar. Dari Perkemi NTT sudah kami buatkan surat permohonan CSR, akan kami teruskan dan ada tanda terimanya, kata jaksa sambil membacakan penggalan keterangan rekannya. Obrolan WhatsApp sekitar Rp 1.000.000 100 juta.

Sebagai informasi, fakta tersebut terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate; mantan Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Pakar HUDEV UI dan Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Johnny, Anang, dan Yohan didakwa melakukan tindak pidana suap pembelian menara BTS bersama tiga terdakwa lainnya yang diadili di pengadilan berbeda. Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; CEO PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Manager Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Subsider Pasal 3 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *