Jokowi Klaim Tak Berniat Bebaskan Napi Korupsi karena Corona
Tegaskan Tidak Ada Revisi PP 99 Tahun 2012
INTREN.ID, JAKARTA – Kontroversi pembebasan narapidana (napi) korupsi karena wabah virus Corona baru (Covid-19) sampai ke telinga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan pemerintah tidak berniat membebaskan para narapidana korupsi karena Covid-19.
“Saya ingin menyampaikan mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini,” ungkap Jokowi, Senin (6/4/2020).
“Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” tambahnya.
Mengenai pembebasan bersyarat napi terkait Covid-19, Jokowi menghubungkan dengan negara-negara lain. Seperti Iran membebaskan 95 ribu napi, Brazil membebaskan 34 ribu napi, dan juga negara-negara lain.
Presiden Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat. Sehingga berpotensi untuk menyebarkan Covid-19 lebih luas lagi.
“Pekan lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi. Karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita,” urai Jokowi.
Meski begitu, para napi yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja. Melainkan ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya. (***)
Editor: Lukman Maulana