INTREN.ID, JAKARTA – Peringatan keras bagi warga masyarakat yang masih tetap berkeras berkumpul dan berkerumun. Pasalnya, jajaran Polri tak segan-segan menindak tegas dengan sanksi pidana bagi bila mendapati kerumunan di tengah wabah virus Corona baru (Covid-19).
“Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas! Bisa dipidana,” tulis Divisi Humas Polri.
Sejumlah pasal dijadikan dasar dalam penerapan sanksi pidana tersebut. Di antaranya Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat 1 pasal ini menyatakan, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta.
Sementara Ayat 2, berbunyi karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500 ribu.
Pasal berikutnya yang digunakan yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.Bunyinya, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Ancaman ini semakin diperkuat Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP). Pasal 212 KUHP menyatakan, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 214 ayat 1 menyebut, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Sedangkan di Pasal 218 KUHP tertulis, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. (***)
Reporter: Lukman Maulana